
Launching Industri Hijau (Foto: Kemenperin)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri nasional terus bertransformasi menuju industri hijau.
“Kami berharap sektor industri berkontribusi menurunkan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
Agus menuturkan, upaya pembangunan industri hijau dapat bergulir melalui dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada (greening the brown industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing the new green industry).
Untuk mendorong percepatan implementasi industri hijau yang berdaya saing, Kemenperin memiliki program prioritas. Misalnya, peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan (material hijau), dan produk hijau.
Selanjutnya, percepatan implementasi melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau (green jobs).
“Program prioritas itu kami harapkan dapat meningkatkan daya saing sektor industri tanpa mengorbankan fungsi lingkungan hidup dan menjamin kesehatan masyarakat,” tutur Agus.
Inisiatif Kunci
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, pihaknya telah menyusun sembilan inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau. Antara lain, penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau (SIH) dan penghargaan industri hijau (PIH). Berikutnya, program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon (PRK).
Kemudian, percepatan efisiensi energi, air, dan pemanfaatan EBT, pengusulan fasilitasi fiskal dan non-fiskal. Penerapan ekonomi sirkular, pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan IKM hijau, dan pengembangan jasa industri baru dan hijau.
“Sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau. Adapun capaian penghematan energi setara Rp 3,2 triliun dan penghematan air setara Rp 169 miliar,” ujar Doddy.
Kemenperin juga mendorong program dan kebijakan fasilitasi fiskal dan non-fiskal bagi dunia usaha yang berkomitmen memperkuat industri hijau. “Dengan demikian, dapat menjadi katalis percepatan pertumbuhan industri hijau. Tujuannya adalah ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan guna meningkatkan daya saing industri nasional secara global,” pungkasnya. (BRN)