
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan Bank Penyalur FLPP (Foto: Youtube BLU PPDPP)
Jakarta – Sebanyak 38 bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) resmi menjadi penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2022. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan 38 bank penyalur FLPP tahun 2022.
“Dalam kesempatan ini hadir sebanyak 38 bank yang terdiri dari tujuh bank nasional baik konvensional maupun syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah baik konvensional maupun syariah,” ucap Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam acara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan Bank Penyalur FLPP Tahun 2022 secara daring, Kamis, 6 Januari 2022.
Adi menjelaskan, tujuh bank nasional tersebut adalah Bank BTN dan Bank BTN Syariah, dan Bank BNI. Kemudian Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BSI, Bank Artha Graha dan Bank Mega Syariah.
Sedangkan 31 BPD yang turut serta adalah BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Barat. Kemudian, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, dan Bank DKI.
Selain itu, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, dan BPD Jatim Syariah. Kemudian BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi Bank Sumsel Babel, dan BPD Nagari Syariah. Ada pula Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, dan BPD Sumut. Kemudian BPD Jawa Tengah, BPD DIY, serta BPD Jawa Barat dan Banten.
Target
Pada tahun 2022, BP Tapera menargetkan penyaluran sebanyak 309 ribu unit rumah subsidi. Rinciannya terdiri dari FLPP sebanyak 200 ribu unit rumah subsidi senilai Rp23 triliun. Selain itu, menargetkan penyaluran sebanyak 109.000 unit rumah melalui program Tapera.
“Target tersebut menjadi tantangan sendiri bagi BP Tapera yang baru saja menerima amanah mengelola FLPP. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan para stakeholder, seperti bank sebagai lembaga keuangan penyalur dana FLPP, para pengembang perumahan dalam penyediaan hunian, lembaga pembiayaan dari sisi penguatan sumber dana lainnya, serta pemerintah daerah,” jelas Adi. (SAN)