Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Alih Fungsi LSD

Kementerian ATR/BPN membuka peluang alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) sepanjang tidak berdampak buruk dan bernilai tambah. 
0
238

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang adanya alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah itu dipastikan tidak akan menghambat sektor lainnya seperti industri dan perumahan.

“Saya akan memeriksa seberapa besar nilai tambah dan risiko yang timbul dari alih fungsi LSD,” ucap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang dalam keterangan pers, Selasa, 12 April 2022.

Budi menegaskan, penerapan alih fungsi LSD masih terbuka dengan berbagai kemungkinan, termasuk mengenai alih fungsi lahan yang tepat guna, tidak berdampak buruk terhadap lingkungan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui aturan itu, pemerintah berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Perpres ini kemudian mengatur pembentukan Tim Terpadu yang bertugas melakukan sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan LSD dengan Kementerian ATR/BPN tergabung dalam tim tersebut.

Manfaat Alih Fungsi

Budi menjelaskan, manfaat alih fungsi LSD juga harus berdampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu singkat yakni sekitar tiga tahun. Selain itu, lokasi alih fungsi LSD juga tidak boleh mengenai sistem irigasi yang ada. Sehingga, tetap menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya. “Irigasi ini kan kita bangun dengan luar biasa. Jangan sampai kita tutup lagi irigasi ini,” ujarnya.

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyampaikan keinginan mengalihfungsikan sekitar 1.350 hektare LSD di wilayahnya untuk pengembangan sektor industri serta perumahan. “Perubahan ini kami harapkan nantinya menjadi suatu kawasan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Timbul Prihanjoko.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Prabowo menambahkan, usulan alih fungsi lahan demi keseimbangan ketahanan pangan dan perkembangan ekonomi. “Sektor utama yang perlu kita kembangan adalah industri, karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi kita juga tidak bisa mengesampingkan urusan pertanian,” ucap Andi Suryanto. (BRN)