REI Kalbar Teken MoU Serah Terima Lahan Pemakaman

Serah terima lahan pemakaman (Foto: Oki Baren)
Pontianak – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan areal seluas 11.539 m2 untuk pemakaman umum di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Alasan pemilihan lokasi tersebut karena mayoritas anggota REI Kalbar memiliki lokasi proyek di Kabupaten Kubu Raya. “Dari total 137 perusahaan anggota REI Kalbar, sebanyak 61 persen membangun di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Kalbar, Muhammad Isnaini, saat penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penyerahan Lahan Makam, di Pontianak, Kamis, 25 Maret 2021.
Penandatanganan MoU penyerahan fasilitas sosial itu bertepatan dengan Musyawarah Daerah (Musda) X REI Kalbar yang diselenggarakan Rabu – Kamis, 24 – 25 Maret 2021.
Isnaini menyebut seusai MoU, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti penyerahan fasilitas sosial tersebut. Seperti diketahui, penyediaan lahan pemakaman umum menjadi salah satu persyaratan untuk menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kubu Raya. “SLF ini menjadi salah satu persyaratan dalam persetujuan pengajuan kredit perbankan,” tuturnya.
Lebih jauh Isnaini mengatakan, dalam proses pencarian lahan makam hingga perumusan MoU membutuhkan waktu satu tahun. “Enam lokasi sudah kami survei, ada lahan gambut, atau terlalu jauh. Belum lagi masalah perizinan dari masyarakat sekitar yang enggan jika di wilayahnya ada pemakaman. Mereka menganggap area pemakaman umum akan menjatuhkan nilai jual tanah mereka,” ujarnya. (BRN)