
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Kemenkeu)
Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan bahwa Pemerintah akan memperpanjang berbagai insentif perpajakan hingga akhir bulan desember 2021. “Pemerintah telah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang, sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, pada hari Senin 21 Juni 2021.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa berbagai insentif perpajakan tersebut diperpanjang untuk memulihkan perekonomian nasional, baik dari sisi permintaan (demand) maupun sisi produksi (supply). “Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu diperpanjang, maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” sebut Sri Mulyani.
Adapun beberapa insentif yang diperpanjang tersebut ialah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Insentif pajak untuk sektor properti berupa PPN DTP juga dipastikan akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2021. “Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Seperti yang telah diberitakan oleh industriproperti.com sebelumnya, insentif perpajakan untuk sektor properti diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, yang pada mulanya ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.
Melalui insentif ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Berdasarkan paparan dari Menkeu, hingga 18 Juni 2021, PPNDTP di sektor properti ini sudah dinikmati oleh 2.711 wajib pajak dari 519 penjual, dengan jumlah rupiah yang dimanfaatkan sebesar Rp 79,99 miliar dengan rincian rumah dibawah Rp 1 miliar sebesar Rp 66,33 miliar dan rumah dengan rentang harga Rp 1 – Rp 5 miliar sejumlah 13,66 miliar. (ADH)