Izin Lingkungan Hambat Layanan PBG

Pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 terkait Izin Lingkungan telah menghambat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah bersubsidi.
0
177

Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 terkait Izin Lingkungan telah menghambat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah bersubsidi. Hal ini karena salah satu syarat PBG tersebut dinilai sangat membebani program penyediaan papan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pengurusan PBG bagi rumah bersubsidi terkendala Permen LHK Nomor 4/2021. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di beberapa daerah meminta pembangunan satu unit rumah mengacu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 41011. Hal ini berimplikasi bahwa Izin Lingkungan perumahan bersubsidi wajib menyediakan UKL-UPL sebagaimana Lampiran Permen LHK Nomor 4/2021,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, kepada industriproperti.com di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Totok menyebutkan, persyaratan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi proyek dengan luas kurang dari lima hektare tentu saja membebani pengembangan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini karena adanya kewajiban Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan.

“Pertek Lingkungan mempersyaratkan pembuatan pembuangan air kotor sistem komunal menggunakan bak penyaringan yang kompleks. Belum lagi kewajiban menyediakan tenaga ahli lingkungan. Di pelosok daerah tentunya kewajiban penyediaan tenaga ahli lingkungan akan sangat memberatkan pengembang,” tegasnya.

Terkait pengurusan Izin Lingkungan, kata Totok, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR secara jelas mengaturnya dengan SPPL. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 hurut b PP Nomor 64/2016 yang mengatur bahwa untuk pengembangan perumahan MBR di areal sedikitnya 0,5 hektare dan paling besar 5 hektare cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Revisi Permen

Totok meminta Kementerian LHK merevisi Permen LHK Nomor 4/2021. Pasalnya, implementasi ketentuan ini sulit untuk dijalankan. “Kami berharap syarat perizinan lingkungan perumahan MBR kembali mengacu kepada PP Nomor 64/2016 melalui peraturan menteri, keputusan kenteri atau petunjuk teknis (juknis) oleh Kementerian LHK,” ungkapnya.

Ketua Umum REI juga meminta agar revisi Permen LHK Nomor 4/2021 nantinya mengikuti nomenklatur kemudahan perizinan perumahan MBR sebagaimana amanat PP Nomor 64/2016. “PP 64/2016 mengatur Izin Lingkungan bagi rumah MBR menggunakan SPPL bukannya UKL-UPL. Kami juga mengusulkan penambahan nomenklatur ‘rumah subsidi’ dalam revisi Permen LHK Nomor 4/2021. Usulan ini karena adanya kekhususan rumah subsidi sebagaimana tercantum dalam PP 64/2016,” cetus Totok.

Permen LHK Nomor 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Permen ini telah memuat nomenklatur rumah khusus. Mohon ini juga dapat berlaku untuk rumah umum atau rumah bersubsidi. Sementara proses revisi sedang berlangsung, perlu adanya diskresi dari Menteri LHK sesuai substansi usulan REI. Hal ini agar Izin Lingkungan bagi perumahan MBR tetap dapat berjalan,” pungkasnya. (BRN)