
Ilustrasi (Foto: Amri Cahyo)
Pengembang hunian bersubsidi harus melek teknologi digital jika tidak ingin ketinggalan kereta. Pengajuan pembiayaan rumah subsidi kini mengandalkan sistem aplikasi terkomputerisasi besutan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).
Guna mengedukasi para pengembang, berikut ini industriproperti.com menyajikan serial liputan tentang pola alur pembelian rumah subsidi mulai dari aplikasi SiKasep, SiKumbang, hingga nanti pemberlakuan SiPetruk. Silakan disimak, dan semoga bermanfaat…
Berikut ini tautan berita sebelumnya dan juga ini.
Jakarta – BLU PPDPP menerbitkan sejumlah inovasi guna perbaikan iklim usaha di sektor hunian layak bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mulai dari menerbitkan aplikasi pencarian rumah bagi calon debitur rumah MBR, aplikasi bagi pengembang, hingga nantinya aplikasi untuk memantau produk hunian.
Memang pada awalnya aplikasi besutan PPDPP itu terasa membebani dunia usaha. Namun, PPDPP optimistis bahwa di masa depan seluruh aplikasi bikinannya bakal bermanfaat untuk penyediaan hunian layak bagi MBR.
Wajar jika publik awalnya masih awam untuk menggunakan aplikasi itu. Tentu banyak pertanyaan timbul dalam benak pelaku pembangunan. Mari simak beberapa ‘contekan‘ tentang SiPetruk yang telah industriproperti.com rangkum untuk anda.
Apakah SiPetruk akan secara otomatis mengubah warna rumah setelah dinyatakan layak?
Ya, warna kavling rumah pada siteplan digital otomatis berubah menjadi warna hijau. Kavling tersebut juga akan memperoleh ID Struktur yang menandakan pekerjaan telah selesai. Menurut buku panduan SiPetruk, nantinya Bank Pelaksana KPR Bersubsidi akan mencantumkan ID Rumah dan ID Struktur kedalam dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agunan.
Apakah rumah ready stock (telah terbangun) tahun 2020 perlu menggunakan SiPetruk?
Tidak perlu, rumah yang telah terbangun tahun 2020 tidak perlu menggunakan SiPetruk. Hanya rumah yang proses pembangunannya di semester kedua tahun 2021 yang wajib menggunakan SiPetruk.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menegaskan, rumah ready stock tidak perlu menggunakan SiPetruk. Bagi rumah yang pembangunannya pada masa edukasi (Februari – Juni 2021) dapat menggunakan SiPetruk atau sifatnya voluntary, proses perbankan pun masih menggunakan mekanisme lama. “Sedangkan rumah yang pembangunannya per Juli 2021 hingga seterusnya, wajib menggunakan SiPetruk,” ucap Arief.
Bagaimana jika tenaga pengawas terkendala sinyal saat mengawasi rumah?
Direktur Operasi PPDPP, Martanto Boedi Joewono memastikan pengawasan di lapangan bisa berjalan tanpa adanya jaringan internet. “Jangkauan internet tidak menjadi kendala di lapangan, karena tenaga pengawas dapat mengunggah foto hasil rekaman setelah memperoleh sinyal,” ucap Martanto.
Apakah jumlah tenaga pengawas yang tersedia mencukupi dan dapat mengimbangi proses pembangunan rumah di seluruh Indonesia?
PPDPP telah merencanakan kegiatan untuk melatih dan mensertifikasi tenaga pengawas baru sehingga dapat menambah jumlah tenaga pengawas bangunan sederhana. “PPDPP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pelatihan dan sertifikasi calon pengawas yang berasal dari pengembang. Pelatihan gratis tanpa biaya dan akan kami selenggarakan di setiap provinsi,” jelas Arief.
Siapa saja yang memanfaatkan hasil pemeriksaan SiPetruk?
Pertama, setelah terbit ID Rumah dan ID Struktur maka Bank Pelaksana KPR Subsidi akan mencantumkan data itu dalam dokumen SLF agunan. Selanjutnya, regulator juga dapat memantau hasil SiPetruk melalui dashboard Datuk (ini adalah aplikasi yang direncanakan untuk regulator).
“Bank pelaksana juga dapat menerima manfaat dari aplikasi SiPetruk, yaitu dengan memperoleh kemudahan dokumen kelayakan karena telah terintegrasi secara host to host di Bank Pelaksana KPR Bersubsidi,” kata Martanto Direktur Operasi PPDPP Boedi Joewono, dalam keterangan tertulisnya. (BRN)