
Aplikasi Sibaru (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merampungkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. dan telah diundangkan pada 14 Juni 2022. Permen yang terbit pada 14 Juni 2022 itu bertujuan menyederhanakan dan mengoptimalisasi empat aturan sebelumnya.
“Permen ini bertujuan mewujudkan rumah layak huni serta pemenuhan tempat tinggal bagi masyarakat. Tentunya dengan adanya dukungan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan. Kami ingin mempermudah pengajuan bantuan perumahan sekaligus menyukseskan Program Sejuta Rumah,” papar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Setidaknya ada empat hal baru dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Pertama, terkait kolaborasi, yaitu pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus menggunakan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kedua, simplifikasi dan deregulasi kebijakan ini mengacu teknik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni menyatukan lima subtansi peraturan Menteri PUPR menjadi satu Peraturan Menteri PUPR.
Selanjutnya, substansi peningkatan peran pemerintah daerah. Dalam melaksanakan pembangunan perumahan pemerintah pusat dapat melibatkan peran pemerintah daerah. Misalnya, dalam hal pendataan, penyusunan program, pemberian bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan perumahan serta pemeliharaan dan perbaikan hunian.
Terakhir, adalah penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik melalui pelaksanaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru). Aplikasi ini menampung dan memproses seluruh usulan permohonan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus. Selain itu, publik juga bisa memperoleh informasi mengenai beragam program perumahan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perumahan.
Hapus Permen
Adanya Permen tersebut sekaligus mencabut empat peraturan bidang perumahan yang ada sebelumnya. Pertama, Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. Kedua, Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus serta Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Peraturan ketiga adalah Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. Terakhir, Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun Khusus Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Permen ini mencakup bantuan PSU, rumah susun dan pengelolaannya, bantuan rumah swadaya dan penyediaan rumah khusus. Kami harap dengan Permen ini bisa memacu pemangku kepentingan perumahan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (BRN)