
Konsultasi Publik RUU P2SK (Foto: Kemenkeu)
Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI kembali membuka ruang konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Agenda konsultasi publik ini untuk mendengarkan, mempertimbangkan dan memberikan penjelasan terhadap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kenapa ada reformasi sektor keuangan? Kita tahu setiap ada krisis kita juga memanfaatkan oportunity untuk melakukan reformasi. Saat ini kita menghadapi krisis karena pandemi Covid-19 dengan melahirkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketentuan itu antara lain mengatur perubahan signifikan di sektor keuangan,” terang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam Konsultasi Publik RUU P2SK bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.
Reformasi sektor keuangan yang menyeluruh telah menjadi kebutuhan saat ini. Maka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah berupaya untuk melakukan penguatan di sektor keuangan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK.
Yustinus menyampaikan peran sektor keuangan dalam perekonomian sangat signifikan dan semakin penting, baik dalam konteks penyedia dana melalui berbagai instrumen investasi, sistem intermediary, serta penggunaan dana.
“Terdapat beberapa permasalahan yang kami identifikasi mendesak untuk reformasi. Antara lain, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses jasa keuangan yang terjangkau. Selanjutnya, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor serta konsumen. Selain itu juga adanya kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan,” ungkap Yustinus.
Upaya Penguatan
Yustinus menyampaikan, penguatan di sektor keuangan antara lain dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang. Penguatan sektor keuangan juga melalui peningkatan daya saing dan efisiensi, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
“Beberapa hal yang menjadi concern pemerintah dan DPR, yaitu bagaimana peran digital banking, penguatan pengaturan fintech, inklusi dan literasi keuangan, kepesertaan program asuransi dan pensiun, serta program pensiun wajib. Lalu pentingnya regulatory sandboxes, konsolidasi lembaga jasa keuangan, dan perluasan akses, termasuk pengawasan integrasi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan,” pungkasnya. (BRN)