Tok! PPDPP Tetapkan Masa Transisi Aplikasi SiPetruk

Rumah yang dibangun sejak bulan Juli 2021 menggunakan SiPetruk
0
1043
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi kedepan akan diawasi melalui aplikasi SiPetruk (Foto: Adang Sumarna)

Jakarta – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang dikembangkan oleh PPDPP mulai berlaku pada Bulan Juli 2021, dengan masa transisi hingga Desember 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Arief pada saat di sela Kerja Sama Tripartit antara PPDPP dengan PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Persero dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), pada hari Rabu 30 Juni 2021.

Adapun masa transisi hingga Desember 2021 tersebut akan digunakan untuk memperkaya data Aplikasi SiPetruk yang menerapkan Artificial Intelligence (AI). “Dengan menggunakan AI, tentunya SiPetruk membutuhkan banyak informasi sebagai database teknologinya sesuai standar yang digunakan” terang Arief sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Arief tidak memungkiri bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Aplikasi SiPetruk perlu untuk dilakukan masa transisi. Kendati demikian Arief juga sampaikan bahwa Direktorat Bina Konstruksi sebelumnya telah memberikan SKT (Serifikat Keterampilan) kepada hampir 7.000 tenaga konstruksi di Indonesia

“Ini harusnya sudah dapat mendukung pelaksanaan SiPetruk, karena relatif 1:1 apabila kita melihat data jumlah pengembang yang terdaftar di SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang) yang mencapai 9.000” terang Arief lebih lanjut.

Atas kondisi tersebut, Arief kemudian menghimbau kepada seluruh bank pelaksana penyalur KPR Sejahtera FLPP Tahun 2021 untuk tidak mensyaratkan terlebih dahulu kelengkapan SiPetruk kepada para pengembang di masa transisi tersebut.

“Rumah yang dibangun di Bulan Juli adalah rumah yang menggunakan SiPetruk, namun untuk tahap awal ini tidak menggugurkan” pungkas Arief.

Adapun PPDPP per 28 Juni 2021, telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 86.331 unit senilai Rp9,39 triliun atau setara dengan 54,81% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 157.500 unit. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 sebesar 851.186 unit senilai Rp64,997 triliun.

“Kami berharap target penyaluran dana FLPP dapat diselesaikan bulan Oktober mendatang. Dari 40 (8 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah) bank pelaksana penyalur dana FLPP sudah berkomitmen untuk dapat menyelesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Direktur Utama PPDPP tersebut.

Lima Bank penyalur dana FLPP tertinggi dalam periode yang sama dicapai oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sebanyak 45.420 unit, BTN Syariah sebanyak 10.695 unit, Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 9.292 unit, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebanyak 4.735 unit, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 2.941 unit. (ADH)